Zulfikri
Hilang Pada 3 Juni 2001
![](https://i0.wp.com/echoesofjustice.com/wp-content/uploads/2023/11/17.jpg?fit=240%2C300&ssl=1)
Korban penghilangan orang secara paksa.
Zulfikri umur 25 tahun, laki-laki, lahir tahun 1976.
Zulfikri menelepon istri pada tanggal 3 Mei 2001 dan memberitahukan bahwa
posisi Zulfikri berada di Bekasi, Jakarta. Zulfikri menelepon kembali istri
pada tanggal 10 Mei 2001 dan memberitahukan bahwa posisi korban mengarah ke
Bandung, selain itu, Zulfikri juga menanyakan kabar istri dan menasihati agar
menjaga diri dengan baik. Zulfikri mengatakan akan pulang ke Nagan Raya, tidak
melalui jalur Banda Aceh tetapi dari jalur Tapaktuan. Perjalanan dari Jakarta
ke Medan dengan menggunakan mobil rental. Pasca tanggal 10 Mei 2001 tidak ada
kabar lagi dari Zulfikri.
Sejenis surat kaleng ditujukan kepada abang sepupu korban
M. Nasir yang bekerja di Hotel Cakradonya Banda Aceh. Isi surat kaleng, tolong
jemput kami, kami lagi istirahat di bawah jembatan Seunapet, Zol (Zulfikri),
Marwan dan M. Dan. Mereka bertiga memang berangkat bareng ke Jakarta, dan tidak
satu kampung, dua ini
dari Nagan Raya dan Marwan di Meukek Aceh Selatan. Surat kaleng dibawa pulang
oleh orang kampung sini, dan diantar ke Kabu, tempat tinggal orang tua
Zulfikri.
Bapak Zulfkiri, menjumpai istri Zulfikri pada tanggal 2 Juni
2001, pukul 9.30 WIB, mengatakan bahwa beliau akan ke Banda Aceh untuk
menjemput Zulfikri. Tak lama berselang kepulangan Bapak Zulfikri, tetangganya
datang ke rumah dan menyampaikan kabar bahwa Zulfikri sudah ditangkap di Rumah
Sakit Zainal Abidin dan sudah ditembak.
PMI dan relawan-relawan yang lain mulai bekerja menuju ke
jembatan Seunapet, sesuai dengan isi surat kaleng tadi dan melakukan pencarian
pada tanggal 3 Juni 2001. Kebetulan yang ditemukan disitu, tengkorak 2 yang
terbungkus dengan baju kaos, rangka kaki 2 rangka dan rangka tangan 1, tidak
lengkap. Petugas PMI langsung membawa pulang jenazah tersebut ke gampong Kabu
Nagan Raya.
Sesampai di Kabu, istri Zulfikri memperhatikan rangka
tersebut serta membandingkan dengan ciri-ciri yang dimiliki Zulfikri tidak
sesuai kemudian istri menyatakan ini bukan jenazah dan kerangka dari Zulfikri.
Pernyataan ini sontak membuat keluarga besar yang sedang menangis berduka
langsung terdiam. Istrinya tidak percaya bahwa ini kerangka Zulfikri, karena
tidak mungkin dalam waktu 20 hari sejak telepon
terakhir sampai datangnya surat kaleng, kerangka sudah berlumut dan menjadi
tengkorak-tengkorak yang tidak dapat dikenali, terlalu tidak masuk akal.
Walaupun di surat kaleng ada nama tertanda Aril relawan, namun istri Zulfikri
masih belum yakin apakah benar Aril tersebut relawan, atau bisa jadi pelaku
pembunuhan suaminya. Intinya tingkat kepercayaan istri Zulfikri terhadap surat
kaleng tersebut sangat rendah.
Jenazah hanya dikafani dan disalatkan sebagaimana
mestinya, namun tidak dimandikan karena hanya tinggal kerangka saja. Jenazah disalatkan
dengan diniatkan atas 3 orang –Zulfikri, M. Dan dan Marwan-. Nenek Zulfikri kerasukan (kemasukan
setan) 3 hari kemudian, dalam kesambet nenek ngomong versi Zulfikri,
menyampaikan bahwa Zulfikri ditangkap ditempat yang berbeda dari 2 kawannya
yang lain, kemudian matanya ditutup dan disiksa, dicabut kuku, diiris-iris, dipotong-potong
masih sadar, waktu dipotong kemaluannya tidak lagi sadar dan alamatnya tidak
diketahui. Pasca hal tersebut tidak petunjuk lagi walau firasat mimpi
sekalipun.
Zulfikri hilang pada saat istri sedang hamil 2 bulan.
Anak Zulfikri lahir pada tanggal 8 November 2001. Sampai anak Zulfikri berumur
3 tahun, istri Zulfikri mulai mencari nafkah untuk menghidupi anak dan dirinya
sendiri. Istri Zulfikri bekerja membantu di toko orang (pramuniaga). Istri
masih menantikan kepulangan Zulfikri sampai 6 tahun, kemudian menikah untuk
kedua kalinya dengan suaminya yang sekarang.
Istri Zulfikri masih berusaha mengharapkan kepulangan dan
mencari keberadaan Zulfikri, sampai mengunjungi orang pintar, namun sampai
dengan 19 tahun tidak pulang juga. Istri Zulfikri berulang kali menyatakan,
“jika masih hidup dimana alamat, jika sudah meninggal dimana pusara”.
Hubungan istri Zulfikri dengan masyarakat sekitar cukup
baik, mungkin karena ada memelihara anak yatim, banyak yang memberikan sedekah,
menyantuni dan khanduri-khanduri diantar ke rumah. Istri Zulfikri pernah
mendapatkan dana diyat pada saat Pemerintahan Gubernur Irwandi dan anak
Zulfikri mendapatkan beasiswa dari Dinas Sosial sebesar Rp 1.800.000,-, juga
Pemerintahan Gubernur Irwandi dari mulai SD sampai SMA. Saat ini anak Zulfikri
sudah menempuh pendidikan tinggi di UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan belum
mendapatkan bantuan pendidikan lagi.
Istri Zulfikri sudah mulai memberitahukan perihal
kejadian Zulfikri kepada anaknya sejak berumur 3 tahun, walaupun belum begitu
paham, karena di rumah ada kakeknya dan itulah yang dianggap Bapaknya
(Zulfikri) oleh anaknya. Pada saat usia SD, anak Zulfikri sudah memahami bahwa
dia anak yatim dan anggapan dari kawan-kawannya juga begitu, karena anak yatim
tidak ada ayahnya lagi. Pada saat SMA anak Zulfikri sudah dapat mengerti bahwa
Zulfikri adalah korban penghilangan paksa dan mungkin sudah bisa menerima.
Harapan istri Zulfikri terhadap pemerintah yang ada di
negara kita sekarang, semoga hukum adil dan jangan sampai terulang lagi untuk
masa yang akan datang. Karena tanpa proses hukum banyak anak-anak yatim yang
tidak tahu orang tuanya ada dimana, Apakah masih hidup atau sudah mati?
Pemerintah sepatutnya memperhatikan anak-anak yatim ini karena mereka butuh
pendidikan yang layak, demikian juga dengan ibu-ibu yang sudah tua, disediakan
dana untuk melanjutkan hidupnya. Kami menuntut tidak banyak, untuk anak kalau
salam sekolah ada beasiswa sehingga tidak putus di tengah jalan. Harapan kami
semua dari perwakilan dari janda korban konflik dari Nagan Raya, tolonglah
perhatian ekstranya terutama terhadap janda korban konflik, karena BRA yang ada
di provinsi pun, berdirinya kantornya di provinsi maupun di kabupaten/kota
karena adanya konflik, karena adanya korban, makanya lembaga-lembaga yang
berkaitan dengan konflik ini, tolong diperhatikan kami, ditindaklanjuti apa
yang dibutuhkan oleh keluarga korban.