Echoes Of Justice

Tragedi Rumoh Geudong

Pidie, 7 Agustus 1998

“Jangan kubur kebenaran. Bersuaralah, meskipun tak menjadi kata.”

– Potongan Puisi AA

Foto

KontraS Aceh

space

Penulis

Rozhatul Valica

space

Terbit

12 Agustus 2023

Sebuah rumah tradisional yang terletak di desa Bili, Kec. Glumpang Tiga, Kab. Pidie yang familiar disebut dengan Rumoh Geudong telah menguak banyak fakta mengerikan pada masa konflik sekitar tahun 1989-1998. 

 

Pada saat konflik Aceh di akhir tahun 1990-an dan awal tahun 2000, ribuan personel Tentara Nasional Indonesia diturunkan untuk menghadapi Gerakan Aceh Merdeka yang saat itu disebut pemerintah sebagai Gerakan Pengacau Keamanan (GPK).

Pembakaran Rumoh Geudong yang dilakukan oleh masyarakat, 7 Agustus 1998.

Saat pemerintahan orde baru memberlakukan Operasi Militer di Aceh, rumoh geudong ditempati sementara oleh tentara tanpa sepengetahuan pemiliknya. Saat itu pemilik rumoh geudong sempat menyatakan keberatannya. Namun, pasukan pemerintah sudah membuat rumah itu sebagai lokasi tahanan.

 

Pada 28 Agustus 2018 Komnas HAM telah mengirimkan laporan penyelidikan proyustisia peristiwa Rumoh Geudong kepada Jaksa Agung RI. Pengiriman laporan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 5 junto Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tenbtang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dimana Komnas HAM wajib meneruskan hasil penyelidikan proyustisianya kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti dengan penyidikan dan penuntutan.

 

Peristiwa Rumoh Geudong ini merupakan peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di masa Aceh dalam status Daerah Operasi Militer (DOM) pada 1989-1998. Di dalam pelaksanaan DOM ini, Pemerintah RI melalui panglima ABRI memutuskan untuk melaksanakan Operasi Jaring Merah (Jamer) yang menjadikan Korem 011/Lilawangsa sebagai pusat komando lapangan. Pelaksanaan Operasi Jamer dilakukan dengan membuka pos-pos sattis di beberapa wilayah Aceh. Pos sattis yang utama adalah Rumoh Geudong di Billie Aron,. Kec. Glumpang Tiga, Kab. Pidie, hal ini ditengarai juga karena di lokasi ini yang paling banyak korbannya. 

 

Dari hasil proyustisia Komnas HAM menyimpulkan bahwa yang terjadi di Rumoh Geudong termasuk perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penyiksaan, pembunuhan, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional , serta penghilangan orang secara paksa. 

Anak tangga rumoh geudong menjadi saksi bisu tragedi pembakaran Rumoh Geudong, 12 Agustus 2003.

error: Content is protected !!
id_IDID